Konsorsium 303 Adalah

Konsorsium 303 Adalah

MELANJUTKAN kegemparan kasus judi online yang melibatkan sekian banyak karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjanjikan akan memeriksa Budi Arie jika ada indikasi terlibat dalam kasus judi online semasa memimpin sebagai menteri di periode sebelumnya.

Kalau Kapolri menepati janjinya, ini akan menjadi isian rapor yang sangat bagus. Rapor? Ya, rapor.

Pemerintahan saat ini akan tancap gas dalam waktu 100 hari. Artinya, setelah atau bahkan mungkin tepat di hari keseratus usia Kabinet Merah Putih, Presiden akan menilai kinerja para pembantunya.

Siapa yang performanya bagus, siap lanjut sebagai menteri. Sementara menteri yang pencapaiannya ala kadarnya, apalagi yang tidak ada prestasinya, siap angkat kaki. Semestinya begitu.

Angka keramat 100 hari itu tentu harus disikapi secara tepat dan cepat oleh orang nomor satu di setiap kementerian dan setiap lembaga di bawah presiden.

Mereka, seperti tadi saya sebut, harus mengisi rapor mereka dengan angka bertinta serba biru atau hitam. Syukur-syukur emas. Jangan sampai merah.

Nah, siapa tahu mindset “mengisi rapor” itulah yang saat ini berputar-putar di sejumlah lembaga penegakan hukum.

Masa 100 hari masih lumayan lama. Namun, Kejaksaan Agung, per hari ini, jelas sudah punya portofolio istimewa.

Meringkus tiga hakim PN Surabaya. Lalu menahan Tom Lembong–memang agak kontroversial, tapi yang jelas Kejaksaan Agung sudah berhasil menggelandang mantan Menteri era Jokowi itu ke balik bui.

Satu lagi: Kejaksaan Agung juga sukses mencengkeram tengkuk salah satu petinggi Kementerian Perhubungan. Ringkasnya, belum satu bulan berlalu, sudah tiga tangkapan emas yang berhasil Kejaksaan jaring.

Selain Kejaksaan Agung, siapa lagi lembaga penegakan hukum yang punya torehan sama patennya?

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergigi. Lantas, Polri. Warna seragam Polri dan Kejaksaan memang mirip. Sama-sama coklat.

Namun, sejak peluit start ditiup, apa boleh buat, Polri kurang sigap merebut momentum. Staf Komdigi yang diamankan terkait judi online pun masih sebatas karyawan rendahan.

Kecuali jika Polri sanggup menyikat sindikat judi online hingga ke level atas Kominfo atau–sekarang–Komdigi, barulah Polri bisa dibilang mempersempit jarak sprint-nya dengan Kejaksaan Agung.

Sebetulnya ada satu langkah besar yang bisa Polri lakukan untuk menyalip kinerja Kejaksaan Agung. Satu langkah, yaitu bongkar habis Konsorsium 303.

Baca juga: Mengingat Lagi Janji Kapolri Mengusut Konsorsium 303 dan Komitmen Bersih-bersih Internal

Masih ingat Konsorsium 303? Bagi Anda yang lupa atau pura-pura lupa, saya bantu ingatkan Anda.

Sekitar dua tahun lalu, tersebar bagan yang disebut-sebut sebagai jaringan mafia judi di kepolisian. Mafia jahat ini memakai nama sandi Konsorsium 303.

Kenapa 303? Karena 303 adalah nomor pasal dalam KUHP. Pasal tentang segala jenis tindak perjudian.

Siapa saja petinggi Kepolisian yang tercantum namanya dalam bagan Konsorsium 303 itu? Silakan cari sendiri di Google.

Di mana markas Konsorsium 303? Kata Indonesia Police Watch, hanya selemparan batu, hanya 200 meter dari Mabes Polri.

Jadi, hitung-hitungan di atas kertas, semestinya tidak sulit-sulit amat bagi Polri untuk mencuci bersih kantornya dari oknum personel yang terlibat dalam judi online.

Apalagi karena pemberantasan judi online kini dinaungi oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, maka sepele sebetulnya membabat mulai dari bos-bos besar judi online.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan Konsorsium 303 dan Judi Online

Namun, di situ pula memang letak ‘kesulitan’ utamanya. Sudah sejak lama para ilmuwan psikologi forensik menyebut istilah Curtain Code alias Kode Tirai.

Jadi, bersih-bersih ke dalam akan terus terganjal karena sesama personel penegakan hukum punya kebiasaan buruk antarmereka.

Yaitu, menutup-nutupi segala koreng, kudis, penyimpangan, bahkan kejahatan yang dilakukan oleh sesama kolega. Ini memang manifestasi kesetiakawanan alias jiwa korsa menyimpang.

Terdapat sejumlah alasan sesama personel penegakan hukum justru saling tutup mulut. Pertama, karena mereka menyeruput kuah soto dari mangkuk yang sama.

Kuah panas alias uang haram hasil penyimpangan, bahkan kejahatan itu sudah menciprat ke mana-mana.

Kedua, karena sesama personel juga sudah pegang kartu As satu sama lain. Jadi, kalau ada yang ‘sok alim’, siap-siap aibnya-dosanya juga dibuka.

Nah, agar anggapan seperti itu bisa dibuktikan mengada-ada, atau bualan belaka, maka silakan: Polri investigasi keberadaan Konsorsium 303. Hasilnya, umumkan ke publik dan media. Siapa tahu publik bakal percaya.

Baca juga: Polri: “Konsorsium 303” Judi Online Tidak Ada

Itu dia quantum leap yang akan membuat Polri melaju menempel, bahkan melampaui lari kencang Kejaksaan Agung sebelum 100 hari.

Sisi lain, ada sejumlah pihak yang meluapkan kegelisahan mereka. Pertanyaan mereka kurang lebih sama: bagaimana caranya agar kita tidak terjerumus dalam judi online? Tidak tersesat menjadi kaum PRO-J-O: Problem Judi Online.

Kata “terjerumus” atau “tersesat” menunjukkan bahwa masyarakat memandang judi online serba negatif adanya.

Itu betul. Karena itulah semua pihak sepantasnya sepakat, bahwa ketika problem judi online ini sudah amat-sangat kritis seperti sekarang, pidana harus dikedepankan.

Jadi, by default, siapa pun yang terlibat dalam judi online harus dipidana. Itu sikap paling mendasar yang perlu masyarakat anut.

Tinggal lagi, agar cermatan menjadi lebih komprehensif, masyarakat juga perlu tahu bagaimana psikologi forensik memandang masalah judi, termasuk judi online.

Pertama, judi adalah pelanggaran hukum. Bahkan beranak pinak menjadi masalah pencucian uang, pencurian identitas, kejahatan kripto, dan sebagainya.

Karena itu, siapa pun yang berjudi (melanggar hukum), konsekuensinya harus dipidana. Habis perkara.

Jangan-jangan, Konsorsium 303--kalau memang ada--termasuk dalam tipe pertama di atas.

Kedua, ini mulai sedikit pelik. Bahwa ternyata ada orang-orang yang berjudi sebatas untuk tujuan rekreasional. Bagian dari sosialisasi.

Di tempat kenduri ada judi, mereka ikut berjudi. Kenduri bubar, judi pun kelar. Selesai. Judi, sekali lagi, ‘cuma’ cara untuk mencairkan suasana.

Ketiga, ini memang parah separah-parahnya parah. Mereka berjudi karena sudah mencandu, sudah adiksi.

Walaupun adiksi judi bukan istilah yang sepenuhnya ilmiah. Karena judi sudah kadung menjadi penyakit, penanganannya adalah lewat pengobatan. Supaya sembuh psikis dan spiritualnya si pejudi.

Terakhir, ini layak dijuluki sebagai dajal sedajal-dajalnya dajal. Orang-orang dalam rumpun ini menjadikan judi sebagai pekerjaan mereka.

Mengisi periuk nasi mereka lewat judi. Menyuapi suami, anak, istri, keluarga mereka dari hasil judi. Tambah lagi, mengajak orang-orang untuk juga menggeluti ‘pekerjaan’ yang sama. Seolah normal.

Faktanya, malu dan ngeri juga mereka mengakui sebagai pejudi ‘profesional’.

Kompleks? Betul. Lempar handuk? Jangan. Lawan? Harus.

TRIBUNSUMSE.COM - Beberpa lalu sempat mencuat isu terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tentang sosok bernama Irjen Ferdy Sambo diduga terkait tata kelola bisnis judi atau 303.

Dugaan ini juga diungkap kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.

Seiring hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS tak terlacak di LHKPN KPK.

Sebagaimana dikutip dari Tribunmuria.com Diketahui, data harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, sebagai pejabat negara, harusnya Irjen Ferdy Sambo, melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Baca juga: Kronologis 4 Pelajar Dibegal Belasan Pemotor di Kertapati, Diancam Sajam Korban Diajak Berkeliling

Baca juga: Anggaran Pilkades Muratara 2022 Rp 20 Juta Per Desa, Panitia Sebut Terlalu Minim, Ancam Mundur

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.

Sementara, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.

Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.

Aturannya, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.

Kapolri Perintahkan Sikat Habis Perjudian Online

Melansir dari lama situs www.mediahumaspolri.com Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .

Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Siswa SMP Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap, Ini Keterangan Polisi

Pengertian Kode 303 atau Konsorsium 303

Tahukah kamu apa itu Kode 303? Konsorsium 303 adalah?

303 adalah penggunaan kode 303 pada situs perjudian online kemungkinan memberikan identitas atau mempermudah "para pemain" untuk mengenali penawaran perjudian online.

Pengelola situs judi online menggunakan embel-embel kode 303 sebagai nama situs judi online.

Sejatinya kode 303 adalah pasal berkode 303 KUHP Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia

Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Pengertian Konsorsium 303

Sementara pengertian Konsorsium adalah kelompok yang teridiri dari dua atau lebih individu, perusahaan atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Berdasarkan dari kamu besar indonesia kon.sor.si.um adalah bentuk tidak baku: konsortium

- himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian

- himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama: -- ilmu sastra

- Keu pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan

Bisa disimpulkan arti dari Konsorsium 303 adalah sebuah perusahaan situs judi online yang dikelola lebih dari dua orang atau lebih

Anda mungkin ingin melihat